Beritawarga.Net || Surabaya – Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.
Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pekerja saat itu panik. Lebih-lebih kejadian berlangsung malam menjelang dini hari. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan armada operasional proyek. Sebagian lalu menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Gayungsari.
Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan insiden tersebut. “Masih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,” katanya baru-baru ini.
Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, penyelidikan masih berjalan. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Gayungan sebelum. Lalu sejak Kamis (18/9) dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
“Saksi-saksi akan diperiksa. Belum bisa dipastikan apakah ini murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian,” ujarnya, Jumat (19/9).
Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.
Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.
Terkait persoalan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.
Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.
Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut.
Penulis: Kib/Tok