Dana Pelunasan Tak Disetor, Zubaidi Didampingi LBH LP-KPK Desak MUF Tanggung Jawab Penuh

Dana Pelunasan Tak Disetor, Zubaidi Didampingi LBH LP-KPK Desak MUF Tanggung Jawab Penuh

27/11/2025, November 27, 2025


BeritaWarga.Net 
Surabaya — Penanganan dugaan penipuan pelunasan kredit kendaraan yang menimpa Zubaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak yang semakin tajam. Pada Kamis, penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Evan Caesar Ibrahim resmi memanggil korban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan tidak disetorkannya dana pelunasan Zubaidi oleh oknum bernama Fatah yang beroperasi di kantor MUF Mayjend Sungkono.


Zubaidi, yang telah berbulan-bulan menunggu penyelesaian dari pihak MUF, menegaskan bahwa perusahaan wajib menunjukkan tanggung jawab penuh dengan segera menerbitkan BPKB kendaraannya. Ia menilai kerugian yang dialaminya merupakan akibat nyata lemahnya pengawasan internal pada kantor tersebut.


“Saya minta MUF tidak lagi berdalih. BPKB harus keluar sebagai tanggung jawab mereka. Tapi saya juga minta proses hukum tetap berjalan. Polisi harus menuntaskan kasus ini,” tegas Zubaidi usai pemeriksaan.


Menurutnya, hilangnya uang pelunasan yang ia bayarkan tidak mungkin terjadi tanpa celah besar dalam sistem pengawasan MUF.


Kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Achmad Fauzi SE, menyampaikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi disebut sebagai tindakan oknum semata.


“Ini bukan sekadar ulah oknum. Ini bukti bahwa sistem pengawasan MUF lemah dan membuka peluang penyimpangan. Perusahaan sebesar MUF tidak boleh diam. Mereka wajib bertanggung jawab penuh.” tegas Fauzi.


Ia juga meminta penyidik untuk memanggil seluruh jajaran yang dianggap memiliki posisi pengawasan di MUF Mayjend Sungkono.


“Panggil pengawasnya, panggil kepala cabangnya, panggil manajernya. Jangan ada yang dilindungi. Kalau ada pembiaran, itu masuk unsur kelalaian serius yang bisa berujung proses hukum tambahan.” ujarnya.


Fauzi menekankan bahwa keluarnya BPKB bukan penyelesaian, melainkan kewajiban.


“Mengeluarkan BPKB itu bukan selesai. Itu hanya mengembalikan hak korban. Proses pidana harus tetap berjalan sampai pelaku dan pihak lalai dimintai pertanggungjawaban.” imbuhnya.


Ia memastikan LBH LP-KPK akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi.


Komisi Pemantau Korupsi(Kpk Nusantara), melalui perwakilannya Suhaili, yang turut mendampingi korban di Polrestabes, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik. Namun apresiasi ini dibarengi tuntutan lebih keras.


“Kami mengapresiasi Polrestabes, tapi setelah ini tidak boleh lambat. Sudah saatnya penyidik menetapkan tersangka. Kerugian korban nyata, pelaku jelas, dan bukti kuat,” tegas Suhaili.


Ia mengingatkan bahwa lambatnya penyidikan dapat menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.


“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan khusus untuk perusahaan tertentu. Polisi harus profesional dan transparan.”


Ketika dikonfirmasi, Iptu Kevin selaku penyidik Polrestabes Surabaya membenarkan pemanggilan korban Zubaidi.


“Benar, kami telah melakukan wawancara terhadap pelapor,” ujarnya.


Ia juga memastikan bahwa penyidik akan memanggil saksi tambahan dalam waktu dekat.


“Kami akan memanggil saksi berikutnya, yaitu istri korban, untuk melengkapi keterangan,” tambahnya.


Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan terus bergerak maju.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak disetorkannya dana pelunasan korban, maupun tuntutan agar BPKB segera diterbitkan. Keheningan ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat tentang komitmen dan profesionalitas perusahaan.


Kuasa hukum korban menilai bahwa MUF tidak bisa terus bersembunyi di balik kata “oknum”.


“Setiap oknum lahir dari sistem yang lemah. MUF harus hadir, bicara, dan menyelesaikan ini. Jangan diam,” tegas Achmad Fauzi.


Dengan desakan kuasa hukum, tekanan dari Gaprak, pemeriksaan korban, serta rencana pemanggilan saksi tambahan, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tataran administratif.


Zubaidi berharap polisi bekerja cepat dan MUF tidak lagi mengulur waktu.


“Saya ingin hak saya kembali, dan saya ingin pelaku dihukum. Itu saja,” tutupnya.

TerPopuler