JAKARTA, BeritaWarga.net — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana nasional Indonesia. Perubahan ini membawa konsekuensi besar bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, untuk segera menyesuaikan langkah agar implementasi norma baru berjalan efektif dan berkeadilan.
Lukman Hakim, Advokat dari Trunojoyo Law Firm, menyatakan bahwa sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dirinya telah mengikuti berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi sebelum KUHP dan KUHAP nasional resmi diberlakukan.
“Persiapan ini penting karena perubahan yang dibawa KUHP dan KUHAP baru sangat mendasar, baik dari sisi hukum pidana materiel maupun formil,” ujar Lukman, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, perubahan signifikan dapat dilihat secara jelas dalam Buku I KUHP, yang secara tegas melakukan dekolonisasi hukum pidana dengan meninggalkan pola pikir hukum warisan kolonial Belanda. KUHP Nasional, kata dia, lebih menekankan nilai humanisme, keadilan restoratif, dan keseimbangan sosial, sejalan dengan perkembangan sosial-budaya masyarakat Indonesia.
“KUHP Nasional ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum. Pendekatan restoratif menjadi roh baru hukum pidana kita,” jelasnya.
Dalam masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru, Lukman menegaskan bahwa prinsip hukum yang digunakan tetap mengacu pada asas lex favor reo, yakni asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, khususnya terhadap perkara yang terjadi sebelum berlakunya aturan baru.
“Jika ketentuan lama lebih ringan, maka digunakan aturan lama. Sebaliknya, jika aturan baru lebih meringankan, maka itulah yang diterapkan. Ini adalah prinsip fundamental dalam perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lukman menilai bahwa keberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum penting untuk mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.
“KUHP Nasional adalah produk hukum Indonesia yang lahir dari kebutuhan bangsa sendiri, lebih relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan nilai-nilai keadilan masyarakat saat ini,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai satu-satunya solusi. KUHP Nasional membuka ruang lebih luas bagi sanksi alternatif, seperti pidana sosial, kerja sosial, dan ganti kerugian kepada korban.
“Pidana tidak selalu harus penjara. Faktanya, penjara tidak selalu memberi efek jera dan justru memicu masalah serius seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Pendekatan baru ini lebih rasional dan manusiawi,” ungkap Lukman.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, Lukman berharap sistem hukum pidana Indonesia mampu menghadirkan keadilan substantif, tidak hanya kepastian hukum semata, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan korban, serta pemenuhan hak-hak pelaku.
“Ini adalah langkah besar menuju sistem hukum pidana yang berkeadilan, beradab, dan berakar pada jati diri bangsa Indonesia,” pungkasnya.
[Saniman]
