Diduga Gunakan LPG Subsidi, Rumah Makan Seafood Surabaya Terancam Sanksi Berat -->

Diduga Gunakan LPG Subsidi, Rumah Makan Seafood Surabaya Terancam Sanksi Berat

05/12/2025, Desember 05, 2025

 


Surabaya, BeritaWarga.net Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram oleh sebuah rumah makan seafood di kawasan Genteng Muhammadiyah 26 semakin menuai sorotan. Usaha kuliner tersebut disebut-sebut memiliki omzet harian mencapai puluhan juta rupiah, namun tetap menggunakan LPG 3 kg yang merupakan fasilitas subsidi bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.


Tindakan ini diduga melanggar Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang secara tegas melarang restoran atau rumah makan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Aturan tersebut menegaskan bahwa usaha dengan kemampuan ekonomi memadai wajib menggunakan LPG non-subsidi.


Larangan ini juga diperkuat oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 yang mengatur tata niaga dan distribusi LPG.


Atas dugaan penyalahgunaan ini, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin usaha. Tidak menutup kemungkinan pula adanya sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar sesuai ketentuan UU Migas.


Penggunaan LPG subsidi oleh usaha beromzet besar dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan subsidi energi yang dirancang agar tepat sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk bisnis kuliner skala menengah atau besar.


Pihak pengawas migas dan pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan pelanggaran serta menindak tegas bila terbukti. Diketahui pula bahwa warung makan ini memiliki banyak karyawan serta mengoperasikan beberapa cabang di Surabaya.


Hingga berita ini diturunkan, pemilik maupun supervisor rumah makan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.


[Saniman]

TerPopuler