BeritaWarga.net,Surabaya — Dugaan penahanan hak mantan mitra kembali menyeret nama perusahaan transportasi online Grab. Piki Wahyudi, driver asal Surabaya yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi Informasi-Realita.Net menegaskan adanya pelanggaran serius setelah empat bulan diputus kemitraan namun saldo dompet kreditnya tak kunjung dikembalikan hingga hari ini.
Piki menjelaskan bahwa sejak pemutusan kemitraan oleh pihak Grab, sisa saldo dompet kredit yang merupakan hak mitra seharusnya dikembalikan sesuai ketentuan internal dan perjanjian penggunaan layanan. Namun kenyataannya, laporan berulang melalui pusat bantuan aplikasi, email resmi Grab, hingga pengaduan langsung tidak membuahkan kejelasan.
“Ini sudah empat bulan. Saldo yang saya kumpulkan hasil jerih payah saya. Grab wajib mengembalikan hak mitra ketika kerja sama sudah dihentikan. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik maupun kepastian. Ini namanya pembiaran,” tegas Piki.
Sebagai jurnalis sekaligus mitra driver, Piki menilai tindakan Grab berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi.
Pasal 4 huruf h — Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 7 huruf f — Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang/jasa.
Pasal 19 — Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat produk atau jasa yang diberikan.
Piki menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi ribuan mitra lain di seluruh Indonesia.
“Kami tidak butuh janji-janji kosong. Saldo itu hak kami. Dan jika Grab tidak menyelesaikan ini segera, saya akan mengajukan laporan resmi ke instansi terkait. Perusahaan sebesar apa pun tidak boleh mempermainkan mitranya,” ujarnya lantang.
Ia juga menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut asas keadilan dan transparansi yang wajib dijunjung perusahaan penyedia layanan digital.
Sebagai bentuk solidaritas, Piki mengajak para mantan mitra yang mengalami pemutusan kemitraan tanpa penyelesaian hak untuk bersuara dan saling membantu.
Mitra yang ingin bergabung dalam grup Perlindungan Konsumen WhatsApp dapat menghubungi 0857-4678-9513
Hingga berita ini diturunkan, pihak Grab Surabaya belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait polemik pengembalian saldo dompet kredit mantan mitra tersebut.

