AMI Nilai Dugaan Pelecehan Nakes RS Al-Irsyad Langgar Etika Profesi dan Hukum Pidana

AMI Nilai Dugaan Pelecehan Nakes RS Al-Irsyad Langgar Etika Profesi dan Hukum Pidana

25/12/2025, Desember 25, 2025


 BeritaWarga.Net,Surabaya - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga kesehatan berinisial I di RS Al-Irsyad Surabaya terus menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial kecaman kini datang dari Organisasi Masyarakat Aliansi Madura Indonesia (AMI).


Ketua Umum AMI Baihaki Akbar dengan tegas mengecam dugaan tindakan tidak bermoral tersebut. Ia menilai peristiwa yang menyeret nama tenaga kesehatan itu telah berada di luar nalar kemanusiaan dan mencederai nilai-nilai etika profesi medis.


“Jika dugaan ini benar maka ini bukan sekadar pelanggaran etika tetapi kejahatan serius. Tenaga kesehatan seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien bukan justru sebaliknya,” tegas Baihaki Akbar kepada awak media.


AMI menilai kasus ini sebagai kondisi darurat moral di sektor kesehatan sehingga mengusung tagar #NakesDaruratAsusila sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan di fasilitas pelayanan kesehatan.


Menurut Baihaki manajemen RS Al-Irsyad harus bertanggung jawab penuh dan tidak cukup hanya dengan penonaktifan sementara. Ia mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada oknum yang terlibat apabila terbukti bersalah sekaligus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal rumah sakit.


“Jangan ada upaya melindungi oknum. Kami mendesak manajemen rumah sakit bersikap terbuka, kooperatif, dan menjunjung tinggi keadilan. Ini menyangkut keselamatan dan martabat pasien,” ujarnya.



Sebagai bentuk keseriusan AMI menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di RS Al-Irsyad Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Aksi tersebut direncanakan berlangsung selama dua hari Senin–Selasa, 29–30 Desember dengan tema #NakesDaruratAsusila.


Aksi ini lanjut Baihaki bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional sekaligus mendorong Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku dan etika tenaga medis di seluruh fasilitas kesehatan.


“Kami akan turun ke jalan untuk memastikan kasus ini tidak menguap. Jangan sampai korban kembali menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.


Dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga kesehatan di RS Al-Irsyad Surabaya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan setiap pasien berhak atas pelayanan yang aman dan manusiawi serta perlindungan martabat pribadi sementara tenaga kesehatan wajib mematuhi standar profesi dan etika.


Selain itu tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa perbuatan seksual tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman yang dapat diperberat apabila dilakukan oleh tenaga profesional dalam relasi kuasa, seperti tenaga medis terhadap pasien.


Dari aspek pidana umum perbuatan ini juga dapat dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP, sehingga kasus tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran etik tetapi juga masuk ranah pidana yang wajib ditangani secara tegas, transparan, dan berkeadilan.


Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga kesehatan di RS Al-Irsyad Surabaya adalah tamparan keras bagi dunia kesehatan dan bukti bahwa pengawasan serta penegakan etika masih lemah. Pasien datang untuk berobat, bukan untuk dilecehkan.


Jika hukum dan etika gagal ditegakkan maka kepercayaan publik akan runtuh. Oleh karena itu kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terlebih yang berlindung di balik seragam dan profesi mulia. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan pelaku dihukum setimpal dan sistem pelayanan kesehatan dibersihkan dari praktik-praktik tidak bermoral.

TerPopuler