BeritaWarga.Net,Surabaya - Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur untuk mempertanyakan peran dan pengawasan Dishub Provinsi atas dugaan kelalaian serta praktik uji KIR fiktif yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Ketua Umum AMI Baihaki Akbar mengungkapkan temuan serius di lapangan terkait penerbitan surat uji KIR tanpa kehadiran kendaraan bahkan dengan nomor polisi yang berbeda-beda.
“Di Kabupaten Blitar kami menemukan satu unit mobil pemadam kebakaran bisa mencetak uji KIR untuk tujuh kendaraan berbeda padahal kendaraannya itu-itu saja,” ungkap Baihaki dalam orasinya.
Tak hanya itu praktik serupa juga ditemukan di wilayah Malang. Menurut Baihaki terdapat tujuh kendaraan dengan nomor polisi berbeda yang uji KIR-nya tetap diterbitkan meski kendaraan tidak pernah datang ke lokasi pengujian.
Atas kondisi tersebut Baihaki secara tegas mengecam Kepala Dinas Perhubungan Dr. Ir. Nyono, S.T., M.T. Provinsi Jawa Timur dan meminta agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menuntaskan persoalan ini.
“Kami menduga ini bukan hanya kelalaian tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang terstruktur. Jika tidak mampu membersihkan lebih baik mundur,” tegasnya.
Sementara itu Kukuh Setya turut menyindir kebijakan Dishub Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak sejalan antara slogan dan realitas.
“Kepala Dishub Provinsi gencar mengkampanyekan keselamatan profesi sopir tapi di lapangan justru banyak kendaraan mengalami kecelakaan akibat rem blong yang kuat dugaan akibat uji KIR yang tidak sesuai prosedur,” ujar Kukuh.
Massa aksi akhirnya diterima audiensi oleh Kasi Lalu Lintas Dishub Provinsi Jawa Timur Farid Susanto A.Md.LLAJ., S.Si.T., M.T.. Namun usai audiensi rombongan massa AMI bergerak melanjutkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk melaporkan secara resmi temuan dugaan pungutan liar (pungli) serta meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
(Pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian)
2. Pasal 266 KUHP
(Memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik)
3. Pasal 421 KUHP
(Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat)
4. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Pungutan liar oleh penyelenggara negara)
5. Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan)
AMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada penindakan hukum yang nyata demi keselamatan pengguna jalan dan tegaknya hukum di Jawa Timur.
