Denpasar, BeritaWarga.net — Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan serta pelemparan bom molotov yang terjadi saat aksi demonstrasi penolakan tunjangan DPR RI di wilayah Bali. Aksi anarkis tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas serta pembakaran alat material khusus (almatsus) milik kepolisian.
Dari 14 tersangka tersebut, dua orang berinisial SF (28) dan MF diketahui memiliki peran utama sebagai pelempar bom molotov dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari perusakan, penjarahan, hingga pembakaran.
“Peran mereka membakar almatsus (alat material khusus Polri), menjarah, dan melempar bom molotov,” ujar Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah melampaui batas penyampaian pendapat di muka umum dan masuk ke ranah tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan petugas serta masyarakat sekitar.
Menurutnya, aksi demonstrasi seharusnya dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam kejadian ini, sekelompok massa justru melakukan tindakan provokatif yang berujung pada kerusuhan dan perusakan fasilitas negara.
Polda Bali juga memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk perusakan secara bersama-sama, pembakaran, serta kepemilikan dan penggunaan bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan anarkisme dalam kegiatan apa pun, termasuk dalam aksi unjuk rasa. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang mengarah pada tindakan melawan hukum.
[Saniman]
