JOMBANG, BeritaWarga.net — Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 54-614-07 yang berlokasi di Jalan Raya Peterongan, Desa Mojokuripan, Kecamatan Jogoloyo, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan dan kecaman masyarakat. SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara bolak-balik menggunakan sepeda motor Thunder, dengan nominal pengisian mencapai lebih dari Rp150 ribu per kendaraan, bahkan dilakukan berulang kali.
Padahal, meskipun aturan Pertamina belum menetapkan batasan volume resmi pembelian BBM subsidi untuk sepeda motor, namun pengisian berulang dengan jumlah besar secara sistematis dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Praktik pengisian bolak-balik tersebut menuai kecaman keras dari masyarakat sekitar. Pasalnya, BBM subsidi yang diisi menggunakan sepeda motor Thunder tersebut diduga kuat untuk diperjualbelikan kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.
Warga menilai, praktik ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Selain itu, antrean panjang kendaraan juga kerap terjadi akibat adanya pengisian berulang oleh kendaraan yang sama.
Awak Media Mendapat Tekanan, Pengawas SPBU Tak Ditemui
Saat awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi SPBU 54-614-07, tampak beberapa sepeda motor Thunder berjejer rapi untuk melakukan pengisian Pertalite. Bahkan, di sekitar area SPBU ditemukan lokasi penampungan (tab) yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM hasil pengisian tersebut.
Ketika awak media berupaya meminta klarifikasi dan mencari pengawas SPBU, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak berani menemui awak media. Namun, hal yang tak terduga justru terjadi, diduga oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Jawa Timur mendatangi awak media, mempertanyakan maksud peliputan di lokasi SPBU tersebut.
Kehadiran oknum ormas tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan insan pers, mengingat seharusnya klarifikasi disampaikan langsung oleh pihak pengelola atau pengawas SPBU, bukan oleh pihak lain yang tidak berkepentingan secara resmi.
Pengakuan Operator SPBU
Salah satu operator SPBU bernama Kholik saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa barcode yang digunakan adalah barcode sepeda motor, namun sistemnya justru terbaca seperti pengisian kendaraan roda empat.
“Ini barcode-nya sepeda motor, tapi digunakan seperti mobil. Padahal sepeda motor tidak boleh mengisi di atas Rp100 ribu. Tadi itu sampai Rp160 ribu, dan pengisiannya dua kali dengan nozzle dinyalakan ulang,” ungkap Kholik kepada awak media.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Desakan Tindakan Tegas Aparat dan Pertamina
Masyarakat bersama awak media mendesak Kepolisian serta Pertamina Patra Niaga untuk segera menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Jogoloyo.
Praktik pengisian Pertalite secara bolak-balik, lebih dari dua kali, dengan nominal besar serta dugaan penjualan kembali BBM subsidi, dinilai telah mencederai tujuan subsidi pemerintah yang seharusnya tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga meminta Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, untuk memberikan sanksi tegas, termasuk melakukan skorsing sementara terhadap SPBU 54-614-07 apabila terbukti melanggar ketentuan.
Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Pertamina tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi yang masih marak terjadi di lapangan. Penindakan tegas dan transparan dinilai penting agar memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BBM subsidi di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 54-614-07 maupun Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Man/tim)
