Meski Disebut Bukan Pencurian, Penggalian Kabel di Depan Polsek Sukodono Diduga Rusak Fasilitas Umum

Meski Disebut Bukan Pencurian, Penggalian Kabel di Depan Polsek Sukodono Diduga Rusak Fasilitas Umum

17/12/2025, Desember 17, 2025


Sidoarjo, BeritaWarga.net — Aksi pengambilan kabel milik PT Telkom kembali terjadi dan menyita perhatian publik. Lokasinya bukan tempat biasa, melainkan tepat di depan Markas Komando (Mako) Polsek Sukodono. Ironisnya, peristiwa ini bukan kali pertama, melainkan sudah terjadi untuk kedua kalinya di titik yang sama.


Kejadian tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang menyasar infrastruktur vital negara justru berlangsung di area yang seharusnya memiliki tingkat pengamanan tertinggi karena berada persis di depan kantor kepolisian.


Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi dan berhasil dihentikan oleh Tim SAS Suroso Telkom. Dalam kejadian tersebut, Agus Hakim, selaku mandor pekerjaan, diamankan oleh pihak Polres Sidoarjo bersama barang bukti berupa satu unit truk dan gulungan kabel Telkom yang diduga hasil pencurian.


Namun, pada kejadian terbaru, penanganan perkara ini disebut berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan kabel kembali terjadi di lokasi yang sama, namun para terduga pelaku tidak dibawa ke proses hukum dan diduga dilepaskan begitu saja.


Tim investigasi lapangan juga meminta keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi. Warga membenarkan adanya aktivitas pengambilan kabel Telkom di area tersebut. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut akhirnya dibubarkan oleh Tim SAS Telkom, meski hingga kini belum ada kejelasan apakah proses hukum tetap berjalan.


Sementara itu, Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya, saat dikonfirmasi oleh media beritawarga.net, menyampaikan bahwa aktivitas penggalian kabel yang dihentikan pada malam hari tersebut disebut milik PT PRM, meskipun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penanggung jawab kegiatan tersebut.


Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Iqbal Satya menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait adanya penggalian jalan di lokasi tersebut.


> “Setelah kami mengetahui adanya penggalian jalan, kami langsung melakukan komunikasi dengan pihak pengawas Telkom. Pihak pengawas Telkom kemudian hadir di lokasi dan kegiatan langsung dihentikan,” jelasnya.




Ia menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak ditemukan unsur pencurian.


> “Kabel belum ada yang dikeluarkan dari dalam tanah, sehingga tidak benar jika disebut sebagai pencurian,” tegasnya.




Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab temuan di lapangan, khususnya terkait dugaan perusakan fasilitas umum. Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi tim investigasi, ditemukan adanya penggalian jalan di depan Mako Polsek Sukodono yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas penggalian tersebut telah mengantongi izin dari instansi berwenang, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum tersebut.


Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan penggalian jalan umum wajib dilengkapi dengan perizinan resmi dan disertai kewajiban mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Ketidakjelasan status perizinan dan pertanggungjawaban ini memunculkan pertanyaan publik: apakah aspek perusakan fasilitas umum tetap akan diproses secara hukum meskipun unsur pencurian dinyatakan tidak terpenuhi.


Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak kepolisian maupun pengawas Telkom belum memberikan keterangan lanjutan terkait penanganan dugaan perusakan fasilitas umum tersebut.

[Barsambung]



[Saniman]

TerPopuler