Pengisian Solar Pakai Jeriken, SPBU Panceng Disorot

Pengisian Solar Pakai Jeriken, SPBU Panceng Disorot

14/12/2025, Desember 14, 2025

 

Gresik, beritawarga.net — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU 54.611.21 yang berlokasi di Jalan Banyu Tengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait pendistribusian BBM subsidi.


Informasi ini terungkap saat tim investigasi yang tengah melakukan perjalanan menuju Kabupaten Lamongan singgah di SPBU tersebut. Di lokasi, tim mendapati adanya aktivitas pengisian Bio Solar menggunakan jeriken dalam jumlah besar, yang diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.


Saat dikonfirmasi terkait kelengkapan surat rekomendasi pengambilan Bio Solar bersubsidi, operator SPBU enggan memberikan keterangan. Tim investigasi menduga pengisian dilakukan dengan menggunakan satu barcode yang dipakai secara berulang.


Sementara itu, salah satu pengepul yang ditemui di lokasi mengaku bahwa BBM tersebut dilengkapi surat rekomendasi dari instansi pertanian. Namun demikian, kebenaran serta kesesuaian dokumen tersebut dengan peraturan yang berlaku masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Upaya tim investigasi untuk menemui penanggung jawab maupun pengawas lapangan SPBU tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Operator SPBU pun memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun.


Tim investigasi juga telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, melalui aplikasi WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan meskipun nomor yang bersangkutan terpantau aktif.


Sebagai langkah tindak lanjut, tim telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui email resmi kepada Pertamina (pcc@pertamina.com) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (esdm@esdm.go.id), serta menembuskan laporan ke Kantor Pertamina Regional V yang beralamat di Jalan Jagir Wonokromo No. 88, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait.


Dugaan penyimpangan pengisian Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.


Jika praktik semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu kelangkaan pasokan Bio Solar di sejumlah daerah. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor pertanian dan perikanan, serta membuka celah terjadinya penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Akibatnya, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dirugikan.


Selain itu, dugaan penyimpangan di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen rekomendasi BBM subsidi. Hal ini menegaskan pentingnya sinergi antara Pertamina, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum (APH) dalam menertibkan SPBU yang tidak mematuhi regulasi.


Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan KPK Nusantara, Suhaili, menegaskan bahwa dugaan praktik penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Ia menyebut bahwa sebelumnya, pada bulan lalu, kasus serupa sempat viral di SPBU Wadeng dan diduga berpindah lokasi ke wilayah Banyu Tengah.


“Kami mendesak Pertamina dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Jangan sampai ada permainan di lapangan yang membuat distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut harus diberi sanksi tegas,” ujar Suhaili.


Ia juga menambahkan bahwa KPK Nusantara akan turut mengawal proses pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Gresik dan sekitarnya guna mencegah terulangnya praktik serupa.


“Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial. Subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pertamina maupun Kementerian ESDM atas laporan yang telah disampaikan.


Pihak Pertamina Regional V diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh SPBU di bawah jajarannya mematuhi ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Migas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebagai informasi, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

TerPopuler