Jakarta, BeritaWarga.net — Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, bersama rekannya Raden Saleh Abdul Malik, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Status DPO tersebut ditegaskan setelah keduanya berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kepastian penerbitan DPO itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 6 Desember 2025.
> “Sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21, tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka sebanyak beberapa kali. Namun, Agusrin dan Raden Saleh tidak pernah memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang jelas. Ketidakhadiran berulang itu membuat penyidik akhirnya mengambil langkah hukum menerbitkan surat pencarian orang.
> “Tersangka sudah dilakukan pemanggilan, tapi tidak hadir,” tegas Budi.
Meski begitu, Budi Hermanto belum memerinci secara detail konstruksi kasus dan modus penipuan yang diduga dilakukan kedua tersangka. Ia hanya memastikan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum telah memasuki tahap final sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Berdasarkan dokumen resmi yang telah beredar di media sosial, Polda Metro Jaya ternyata telah menerbitkan surat DPO sejak 14 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, Agusrin tercatat dengan nomor DPO/130/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus, sementara rekannya Raden Saleh tercantum dalam surat nomor DPO/131/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.
Kedua dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang kini menjabat sebagai Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Informasi mengenai nilai kerugian "puluhan miliar rupiah" semakin menambah atensi publik terhadap kasus ini, mengingat salah satu DPO merupakan mantan kepala daerah yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan mengenai langkah upaya pencarian maupun lokasi terakhir para tersangka. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut guna mempercepat proses penegakan hukum.
(Saniman)
