BeritaWarga.Net,Jombang - Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polsek Kabuh, Polres Jombang, kembali menggeliat. Setelah sempat dikabarkan tutup beberapa waktu lalu, arena perjudian yang berlokasi di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini diduga beroperasi lebih besar dengan omzet ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, Jumat (27/12/2025).
Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat memadati area sekitar lokasi.
Para penjudi dari berbagai wilayah diduga keluar-masuk arena tersebut sejak siang hingga malam hari memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan Polsek Kabuh sebagai garda terdepan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ironisnya lokasi arena perjudian disebut berada tidak jauh dari pemukiman warga sehingga mustahil tidak terdeteksi aparat setempat. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan respons cepat dari Polsek Kabuh yang seharusnya menjadi ujung tombak pencegahan dan penindakan gangguan kamtibmas.
Aktivitas ilegal ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain pelanggaran hukum, praktik ini juga berdampak sosial luas, mulai dari rusaknya moral masyarakat meningkatnya potensi kriminalitas hingga ancaman serius bagi generasi muda di sekitar lokasi.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, tim investigasi media telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander melalui pesan WhatsApp. Pihak kepolisian menyatakan laporan masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan.
Namun jawaban tersebut dinilai normatif dan belum menyentuh substansi penindakan di tingkat kewilayahan khususnya terkait langkah konkret Polsek Kabuh dalam menghentikan aktivitas yang disebut berlangsung masif dan terbuka.
Keresahan warga pun kian memuncak. Sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi melalui saluran informasi publik dan mendesak Polsek Kabuh agar tidak tutup mata serta segera bertindak tegas.
“Kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar turun tangan. Judi ini sudah merusak lingkungan kami. Kalau aparat daerah tidak bertindak, kami berharap pusat mengambil alih,” ujar warga setempat.
Pembiaran terhadap praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka bukan hanya mencederai hukum tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika kondisi ini dibiarkan, maka stigma “hukum tajam ke bawah, tumpul ke bandar judi” akan semakin menguat.
Publik juga meminta Propam Polri turun melakukan evaluasi internal apabila praktik ilegal ini terbukti dibiarkan berlarut-larut.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam membersihkan perjudian dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menunggu: apakah negara hadir, atau justru kalah oleh meja judi?
