Resahkan Warga Bali, Aksi Vandalisme Terencana Berujung Penangkapan Dua Pemuda oleh Polda Bali -->

Resahkan Warga Bali, Aksi Vandalisme Terencana Berujung Penangkapan Dua Pemuda oleh Polda Bali

30/12/2025, Desember 30, 2025


DENPASAR, BeritaWarga.net —
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus aksi vandalisme yang meresahkan masyarakat di sejumlah titik wilayah Bali. Dua orang pelaku berinisial KAKP (25) dan KAC (24) asal Kabupaten Jembrana berhasil diamankan aparat kepolisian di lokasi berbeda, yakni di Jimbaran, Kabupaten Badung, dan Pemogan, Kota Denpasar.



Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aksi coret-coret fasilitas umum.



“Kedua pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya terbukti terlibat dalam aksi vandalisme yang dilakukan secara terencana,” ujar Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aryasandi.



Adhi menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah melakukan aksi vandalisme secara cepat di beberapa lokasi dengan menggunakan cat semprot (pylox). Sasaran utama mereka adalah fasilitas umum yang dinilai minim pengawasan, seperti tembok umum, dinding bangunan kosong, serta beberapa sarana publik lainnya.



“Modusnya adalah aksi vandalisme terencana, dilakukan dengan cepat pada beberapa lokasi menggunakan cat pylox. Mereka menyasar fasilitas umum yang minim pengawasan untuk menghindari tertangkap tangan,” jelas Adhi.



Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Kedua pelaku diduga telah merencanakan aksi vandalisme tersebut setelah sering mengonsumsi berbagai informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait isu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).



Menurut Adhi, informasi yang mereka terima di media sosial memunculkan kekhawatiran berlebihan dan kesalahpahaman terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.



“Motifnya karena mereka sering melihat informasi di media sosial terkait RUU KUHAP. Dari sana muncul kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau hanya nongkrong,” ungkapnya.



Kekhawatiran tersebut kemudian mendorong kedua pelaku meluapkan keresahan mereka melalui aksi vandalisme sebagai bentuk ekspresi penolakan, meskipun dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan merusak ketertiban umum.



Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aryasandi, menambahkan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar di media sosial, serta menyalurkan aspirasi melalui jalur yang sah dan sesuai aturan hukum.



“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Jangan sampai salah paham lalu mengekspresikannya dengan tindakan melanggar hukum,” tegas Aryasandi.



Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cat semprot yang digunakan dalam aksi vandalisme tersebut.



Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait perusakan fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polda Bali memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk aksi yang dapat mengganggu kenyamanan publik, termasuk vandalisme yang merusak fasilitas umum dan mencederai estetika lingkungan.


[Saniman]

TerPopuler