Surabaya,BeritaWarga.net – Jajaran Polsek Wonokromo mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya. Aksi pencurian tersebut diketahui berlangsung pada siang hari, Minggu, dan sempat meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan informasi di lapangan kecurigaan warga muncul karena aktivitas para pelaku dinilai tidak wajar. Warga juga mengaitkan kejadian tersebut dengan maraknya pemberitaan di media sosial terkait pencurian kabel Telkom di sejumlah titik di Surabaya yang berdampak langsung pada terganggunya layanan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.
Merasa resah warga setempat segera membubarkan aktivitas tersebut dan berkoordinasi dengan Polsek Wonokromo agar segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, sudah kami amankan lima orang dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat, Minggu malam.
Media informasi-realita.net kemudian menanyakan lebih lanjut terkait adanya dugaan penanggung jawab berinisial A dalam kasus tersebut. Menanggapi hal itu IPTU Wasito menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk penanggung jawab masih dalam lidik. Akan kami kejar dan amankan,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari sumber internal Telkom hingga saat ini pihak perusahaan belum membuat laporan resmi ke Polsek Wonokromo.
Hal tersebut dikarenakan masih dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun demikian Telkom disebut akan segera mendatangi Polsek Wonokromo usai libur tahun baru untuk membuat laporan polisi (LP) secara resmi.
Ketua KPK Nusantara Suhaili mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polsek Wonokromo dalam mengamankan lima terduga pelaku pencurian kabel Telkom tersebut.
Secara hukum perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian yakni perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lebih jauh karena objek yang dicuri merupakan fasilitas vital dan dilakukan secara bersama-sama perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana dalam pasal ini meningkat hingga 7 tahun penjara.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya peran penadah pengatur lokasi atau pihak yang menyuruh melakukan maka dapat pula diterapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Suhaili, yang sebelumnya pernah mengawal di PRM Putri Ratu Mandiri juga berharap agar media terus mengawal kasus ini hingga tuntas khususnya sampai PT Telkom secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Pengawalan media sangat penting agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pekerjaan resmi penarikan kabel tembaga Telkom masih menunggu kelengkapan perizinan, meliputi SIML, Nodin (Nota Dinas), serta izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dengan belum terbitnya izin-izin tersebut maka segala aktivitas penarikan kabel di lapangan dipastikan ilegal.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa lima orang yang diamankan Polsek Wonokromo bukanlah pekerja resmi Telkom maupun rekanan sah melainkan kuat diduga melakukan pengambilan aset negara secara melawan hukum.
[Man/ki]
