Tekanan Publik Meningkat, Polrestabes Surabaya Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Tipu Gelap MUF

Tekanan Publik Meningkat, Polrestabes Surabaya Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Tipu Gelap MUF

13/12/2025, Desember 13, 2025


SURABAYA, BeritaWarga.net -
Desakan publik terhadap Polrestabes Surabaya agar lebih progresif dan investigatif dalam menangani laporan dugaan tindak pidana tipu gelap yang melibatkan oknum PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2 terus menguat. Hingga kini meski hampir satu bulan berlalu sejak laporan dibuat belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang merugikan konsumen bernama Zubaidi tersebut.


Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak mengenai alasan penyidik belum menetapkan tersangka padahal unsur pidana, kerugian, serta pihak yang diduga bertanggung jawab telah terang benderang. Publik menilai penyidik seharusnya tidak hanya menunggu tetapi aktif melakukan pendalaman secara menyeluruh termasuk menelusuri alur internal perusahaan dan dugaan kelalaian manajemen.


Kuasa hukum korban Zaibi Susanto  menegaskan bahwa proses hukum seharusnya sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Menurutnya penyidik perlu bertindak lebih tajam dan tidak ragu dalam mengambil langkah hukum.


"Kami berharap penyidik lebih investigatif. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Fakta hukumnya jelas kerugiannya nyata, dan pihak yang bertanggung jawab juga sudah diketahui. Kalau semua sudah lengkap, apa lagi yang ditunggu?” ujarnya.




Zaibi menilai lambannya penanganan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan terhadap konsumen. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


Sementara itu KPK Nusantara saat di temui di cafe surabaya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke tingkat yang lebih tinggi apabila dalam aksi unjuk rasa yang direncanakan pada Senin (15/12) tidak diikuti dengan langkah konkret dari aparat penegak hukum khususnya penetapan tersangka.


Perwakilan KPK Nusantara Suhaili menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan semata, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.


“Jika setelah aksi tidak ada kejelasan dan masih belum ada tersangka, kami akan menempuh jalur dumas terhadap Polrestabes Surabaya. Ini bukan ancaman tapi hak masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat,” tegasnya.


Ia menambahkan langkah yang diambil KPK Nusantara bukan tanpa alasan. Menurutnya, korban telah dirugikan cukup lama sementara penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.


“Zubaidi sudah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen. Tapi haknya justru diabaikan. Ketika jalur kekeluargaan deadlock dan jalur hukum berjalan lambat, maka tekanan publik adalah jalan terakhir,” lanjut Suhaili.



KPK Nusantara juga menilai kasus ini penting untuk dibuka secara terang benderang agar tidak ada lagi konsumen lain yang mengalami nasib serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang adil dan transparan.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari MUF Surabaya 2 baik berupa klarifikasi resmi maupun penyelesaian menyeluruh terhadap kasus yang menimpa Zubaidi. Tanpa itu penilaian negatif terhadap MUF dikhawatirkan akan terus meluas dan berdampak serius terhadap kepercayaan publik di sektor pembiayaan.


Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya masih menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan dan SP2HP akan diberikan kepada pelapor. Namun publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata berupa penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi korban.


[Saniman]

TerPopuler