Empat Terduga Judi 303 Dipulangkan, Publik Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Trenggalek -->

Empat Terduga Judi 303 Dipulangkan, Publik Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Trenggalek

20/01/2026, Januari 20, 2026



Trenggalek, BeritaWarga.net -
Menanggapi sorotan publik yang semakin meluas, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik tangkap–lepas dalam penanganan perkara judi online (303).


Kapolres menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini tengah didalami secara internal oleh Paminal Polres Trenggalek.


“Perkara ini sedang dilakukan pendalaman oleh Paminal Polres Trenggalek. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya anggota yang melanggar prosedur maupun ketentuan hukum, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widoeko akhirnya turut memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang terduga pemain judi online 303.


Menurutnya, keempat orang tersebut sempat diamankan dan dibawa ke Polres Trenggalek. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengklaim tidak menemukan alat bukti yang cukup, sehingga keempatnya dipulangkan.


“Empat orang memang diamankan dan dibawa ke Polres. Namun karena tidak ditemukan barang bukti, yang bersangkutan dipulangkan,” ujarnya via sambungan telepon.


Meski demikian, penjelasan tersebut menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis KPK Nusantara, Suhaili, mempertanyakan dasar hukum penangkapan tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan serius, khususnya terkait tidak jelasnya prosedur administrasi dalam proses penangkapan.


“Atas dasar apa penangkapan itu dilakukan? Jika memang benar saat dikonfirmasi rekan media mengenai surat penangkapan tidak bisa dijawab, ini patut dipertanyakan. Jangan-jangan ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” tegas Suhaili.


Beredar voice note di kalangan jurnalis dan aktivis yang menyebutkan bahwa keempat terduga dibawa ke Polres Trenggalek, namun hanya menjalani pemeriksaan singkat dan dipulangkan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Informasi dalam rekaman tersebut selaras dengan keterangan resmi Kasatreskrim Polres Trenggalek yang membenarkan adanya penangkapan dan pemulangan karena alasan tidak ditemukannya barang bukti.


Namun demikian, beredarnya rekaman suara tersebut justru memperkuat sorotan publik. Aktivis KPK Nusantara menilai voice note itu menjadi indikasi kuat bahwa peristiwa penangkapan bukan sekadar isu atau rumor, melainkan kejadian nyata yang perlu diusut secara serius.


Sebagai bentuk tekanan publik, KPK Nusantara berencana menggelar aksi demonstrasi dan secara resmi mengirimkan surat pengaduan serta tuntutan ke Polda Jawa Timur di Surabaya. Surat tersebut berisi permintaan agar Polda Jawa Timur mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan tangkap–lepas judi online di Polres Trenggalek.


Suhaili menegaskan, langkah tersebut diambil agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.

“Kami akan turun aksi dan mengirimkan surat resmi ke Polda Jatim. Ini penting agar ada pengawasan eksternal dan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta transparan,” ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 terkait dugaan keterlibatan judi online (303), namun dipulangkan sebelum 1×24 jam.


Redaksi menilai langkah pendalaman oleh Paminal merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan internal. Namun demikian, transparansi hasil pemeriksaan dan ketegasan penindakan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik.


Masyarakat mendesak agar proses pendalaman dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Jika terbukti ada anggota yang bermain dalam penanganan perkara, sanksi tegas hingga proses etik dan pidana harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.


Publik menunggu hasil pendalaman Paminal sebagai uji komitmen penegakan hukum di Trenggalek—apakah mampu berdiri tegak menegakkan aturan, atau justru semakin menguatkan stigma negatif praktik tangkap–lepas.

TerPopuler