BeritaWarga.Net | Surabaya – Persaingan industri penyedia layanan internet di Surabaya terus meningkat. Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul dugaan pelanggaran aturan dalam pemasangan infrastruktur jaringan internet di ruang publik. Rabu, (7/01/2026).
Dugaan tersebut terpantau di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Awak media mendapati aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan pada malam hari tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja.
Di lokasi, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, tutup saluran drainase dibuka tanpa pengamanan dan tanpa papan peringatan, sehingga berpotensi membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan.
Kondisi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur keselamatan di ruang publik, dengan ancaman sanksi pidana.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan berinisial B menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pemasangan kabel internet milik MyRepublic yang ditanam di bawah tanah melalui saluran drainase.
“Kami sudah terbiasa kerja seperti ini Mas. Ini pemasangan kabel internet MyRepublic dan merupakan lanjutan pekerjaan tiga hari lalu,” ujarnya.
Namun, ketika awak media meminta dokumen perizinan resmi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya di lokasi. Pekerja berinisial B tersebut, hanya menyarankan agar awak media datang ke kantor untuk melihat kelengkapan administrasi.
Ketidakmampuan menunjukkan izin fisik di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi izin resmi. Padahal, pemasangan kabel fiber optik di tepi jalan dan ruang publik wajib memperoleh izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga.
Atas temuan tersebut, awak media bersama unsur organisasi kemasyarakatan melaporkan aktivitas pemasangan kabel internet tersebut ke Satpol PP Kota Surabaya. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan tindakan awal dengan memasang garis kuning serta stiker merah tanda pelanggaran.
Seorang anggota Satpol PP menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan penindakan awal.
“Jika setelah pemeriksaan terbukti tidak mengantongi izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena layanan internet yang seharusnya memberi kemudahan bagi masyarakat, justru dalam proses pengerjaannya terindikasi mengabaikan aspek keselamatan dan legalitas hukum.
