SURABAYA, BeritaWarga.net — Pernyataan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, yang menyebut telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku judi online (judol), kini menuai tanda tanya besar di tengah publik.
Pasalnya, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Perak, Iswara, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan. Bungkamnya pihak Kejari Perak tersebut memunculkan keraguan atas klaim koordinasi yang disampaikan oleh Iptu Evan Kaisar Ibrahim.
Pernyataan ini dinilai krusial karena menyangkut institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, diperlukan klarifikasi resmi dari Kejari Perak agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Apalagi, nama Kejari Perak telah disebut secara langsung oleh pihak kepolisian, sehingga berpotensi menimbulkan asumsi publik bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, padahal hingga kini belum ada pernyataan terbuka dari kejaksaan.
Tidak hanya itu, pernyataan Iptu Evan Kaisar Ibrahim juga dinilai inkonsisten terkait pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku judi online. Kepada awak media Pena Tipidkor, Iptu Evan menyampaikan bahwa terduga pelaku dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, Pasal 426 KUHP justru memiliki ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara. Perbedaan mendasar ini memunculkan dugaan bahwa pernyataan tersebut disampaikan secara tergesa-gesa dan terkesan tidak matang saat dikonfirmasi wartawan.
Ironisnya, kepada wartawan lain, Iptu Evan Kaisar Ibrahim kembali memberikan keterangan berbeda dengan menyebut bahwa terduga pelaku judol dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Perbedaan pernyataan ini semakin memperkuat tanda tanya publik terkait dasar hukum yang sebenarnya diterapkan dalam perkara tersebut.
Situasi ini diperparah dengan belum adanya klarifikasi dari pihak Kejari Perak, sehingga menimbulkan kesan adanya keterangan sepihak yang disampaikan kepada publik. Perbedaan informasi yang disampaikan kepada sejumlah wartawan dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Atas kondisi tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie selaku pimpinan Polri di wilayah Surabaya diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya. Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak semakin melebar dan nama baik Polrestabes Surabaya tetap terjaga di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Perak masih belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim koordinasi yang disampaikan oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
