LAMONGAN, BeritaWarga.net – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial SS (73) tega menghabisi nyawa anaknya SN (53) di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sukodadi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 06.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan secara intensif.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari Polsek Sukodadi yang disertai hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil tersebut, kami menetapkan SS sebagai tersangka,” ujar AKBP Arif Fazlurahman saat konferensi pers di Lamongan, Senin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan kekecewaan terhadap korban yang telah lama dipendam.
“Motif perbuatan pelaku adalah sakit hati dan kekecewaan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Setelah identitas dan keberadaan pelaku diketahui, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi serta perangkat desa setempat untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut dalam kondisi normal, sadar, dan mampu menceritakan kejadian secara runtut.
“Artinya, tidak ditemukan gangguan kejiwaan saat kejadian berlangsung. Pelaku mengetahui dan menyadari apa yang ia lakukan,” tambah Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, di antaranya tabung gas elpiji, bantal, serta pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian. Selain itu, petugas juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.
Peristiwa tersebut menggegerkan warga sekitar karena pelaku dan korban merupakan ayah dan anak kandung. Warga setempat mengaku tidak menyangka konflik dalam keluarga tersebut berujung pada peristiwa hilangnya nyawa.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dalam waktu lama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lamongan menegaskan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami akan mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang bijak dan tidak menggunakan kekerasan, karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tragedi kemanusiaan.
