Terima Mobil Bodong, Theresia Febyane Masuk Penjara 7 Bulan, Suami Tantang Wartawan -->

Terima Mobil Bodong, Theresia Febyane Masuk Penjara 7 Bulan, Suami Tantang Wartawan

20/01/2026, Januari 20, 2026

 
BeritaWarga.Net || Surabaya – Theresia Febyane Cristanto divonis pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernopol P 1024 KM yang patut diduga berasal dari kejahatan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.


Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan telah merugikan korban Agnes Nidya Astanti. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.


“Terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional,” ujar Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang Garuda 2 PN Surabaya.


Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.


Namun dalam proses pembacaan vonis, muncul insiden yang menarik perhatian. Seorang pengunjung berbaju kuning diduga mencoba mengintervensi beberapa wartawan dengan melarang pengambilan foto Terdakwa serta menanyakan asal media.


“Jangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara,” ujarnya.


Usai sidang, pria berbaju kuning yang diketahui sebagai suami Terdakwa itu bahkan sempat mengajak berkelahi seorang wartawan.


“Ayo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi,” ucapnya sembari meninggalkan gedung PN Surabaya.


Dalam surat dakwaan JPU Parlindungan Tua Manullang, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025, ketika Steven bin Lakufi Wijaya (alm) memposting foto mobil Toyota Calya di status WhatsApp. Terdakwa lalu menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menawarkan mobil tanpa BPKB dan STNK seharga Rp25 juta. Terdakwa setuju dan meminta agar pelat nomor diganti dengan pelat miliknya.


Pada 16 September 2025, Steven mengirim foto mobil Toyota Calya No. Pol P-1024-KM warna silver kepada Terdakwa. Keduanya sepakat harga Rp18 juta. Steven juga meminta agar cat mobil diganti serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.


Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti (mantan pacarnya) yang terparkir di kawasan Sambikerep, Surabaya, menggunakan kunci serep. Mobil tersebut dibawa ke daerah Lakarsantri, Surabaya, lalu dititipkan di rumah Terdakwa di Perumahan Pinus Asri C No. 3. Steven kemudian mengganti pelat nomor mobil tersebut menjadi W-1073-YT.


Masih pada 18 September 2025, Terdakwa dan Steven janjian bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo untuk transaksi. Terdakwa datang bersama Rizaldy Aprianto Janner Girsang. Setelah memeriksa mobil, Terdakwa membayar Rp19.500.000 melalui transfer ke rekening BCA atas nama Steven, dengan rincian Rp18 juta harga mobil dan Rp1,5 juta upah Steven.


Setelah itu, Terdakwa membawa mobil ke Bengkel Rizki di Jl. Raya Prapen No. 29 Surabaya atas rekomendasi Rizaldy. Dalam perjalanan, Terdakwa mengganti pelat nomor menjadi L-1575-AID. Di bengkel tersebut, mobil diserahkan kepada Mohammad Fahrul Affani selaku mekanik. Terdakwa membayar biaya bengkel Rp6 juta melalui transfer dari rekening BCA atas nama Yusak Kristanto ke rekening BCA atas nama Mohammad Fahrul Affani.

Akibat perbuatan Terdakwa, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil sekitar Rp195.000.000.


Penulis: Kib 

TerPopuler