Pasuruan, BeritaWarga.net – Dugaan praktik pungutan rutin berbasis iuran komite di SMK Negeri 1 Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menuai keluhan dari wali murid. Iuran sebesar Rp175 ribu per bulan disebut bersifat wajib dan telah berjalan sejak tahun ajaran 2023 hingga 2026.
Salah satu wali murid berinisial M mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sejak anaknya duduk di kelas 1 hingga kini kelas 3.
“Iuran komite itu wajib dibayar setiap bulan. Kalau anak yatim bayar separuh, yatim-piatu gratis. Tapi tetap ada nominal yang ditentukan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kejanggalan terjadi saat proses pelunasan. Ia mengaku tidak diperkenankan meminta kwitansi pembayaran ketika melunasi kewajiban tersebut meski sebelumnya pernah menerima bukti pembayaran tertanggal 20 Mei 2025.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua atau wali murid.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika iuran ditetapkan dengan nominal tetap dan wajib dibayar setiap bulan, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan bukan sumbangan sukarela.
Sebagaimana diketahui, sekolah negeri memperoleh pembiayaan melalui anggaran pemerintah termasuk dana operasional pendidikan. Oleh karena itu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi kewajiban yang melekat pada satuan pendidikan.
Tim media berencana melakukan konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Purwosari, Dr. Nining, serta Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan, Mukarommah, S.ST, guna memperoleh klarifikasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan dinas terkait belum memberikan tanggapan.
