Hal itu, terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada hari Senin (2/2/2026).
Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma memberikan tanggapan dengan fenimonen tersebut.
Menurutnya bahwa dalam rangkaian fakta persidangan dan kebijakan yang terkesan ada nuansa anomali dan mengarah terjadinya korupsi yang begitu masif sejak proses perencanaan sampai kepada kebijakan penentuan alokasi belanja hibah.
“SE gubernur jawa timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan memenuhi unsur Dugaan Mans rea aksi tindak pidana korupsi” ujar Acek, Kamis (5/2/2026).
Ia juga menuturkan, rentetan kasus dana hibah terungkap pasca OTT mantan Ketua DPRD Jatim, Syahat Tua Simanjuntak.
“Sementara kita lengah dan lamban dalam menganalisa serta menterjemahkan dugaan niat jahat (mans rea) yang tertuang dalam SE Gubernur Jatim dan ditandatangani oleh Sekdaprov,” jelasnya.
Kendati hal menjadi cikal bakal runtuhnya dan bobroknya pengawasan dalam hal monitoring dan evaluasi. Acek mengatakan akan memicu aksi ugal-ugalan pejabat Pemprov Jatim untuk membiarkan sistem tata kelola keuangan daerah tidak transparan.
“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah dan menjadi pintu perampokan terhadap hak-hak rakyat Jatim, yang ditengarai kuat lini eksekutif terlibat langsung. Sementara aktor dalang intelektual lah yang sengaja melahirkan SE sebabagai kebijakan A buse of power yakni penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” papar Acek.
“Padahal masih tersisa 16 tersanka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk mempertanggungjawabkan sisa tersangka agar sgera di adili termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang hari melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yakni tersangka AS dan Iskandar,” pungkasnya.