TNI dan DPRD Nganjuk Jadi Sasaran Tuduhan, Laporan Polisi Resmi Dilayangkan -->

TNI dan DPRD Nganjuk Jadi Sasaran Tuduhan, Laporan Polisi Resmi Dilayangkan

01/02/2026, Februari 01, 2026

 

BeritaWarga.Net | Nganjuk — Sahrur Cahya Ramadhan, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video dan pemberitaan media online yang beredaksi di luar wilayah Nganjuk.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua perkara yang dilaporkan secara terpisah.


Laporan pertama tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/29/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Sementara laporan kedua tercatat dengan Nomor: STTLPM/30/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di platform media sosial TikTok.


Sahrur menjelaskan, dalam video yang beredar baik di TikTok maupun grup WhatsApp tersebut, secara jelas disebutkan nama dirinya, lembaga DPRD, serta partai politik yang menaunginya.


Menurutnya, konten tersebut memuat tudingan yang tidak benar dan sangat merugikan secara pribadi maupun kelembagaan.


“Sudah saya jelaskan bahwa pemberitaan media online yang beredar itu tidak benar. Namun faktanya, konten tersebut masih terus disebarkan,” ujar Sahrur kepada awak media saat berada di Polres Nganjuk.


Terkait pemberitaan media online yang lebih dahulu memuat informasi tersebut, Sahrur melalui kuasa hukumnya juga telah menempuh mekanisme hukum dengan mengirimkan surat hak jawab kepada media yang bersangkutan.


“Hak jawab sudah kami kirimkan kepada media terkait. Saat ini kami menunggu itikad baik dan perkembangan selanjutnya,” tambahnya.


Kedua laporan yang masuk ke Polres Nganjuk tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Sementara itu, menanggapi ramainya pemberitaan terkait dugaan penimbunan solar di Nganjuk, tim investigasi mencoba mengonfirmasi salah satu pihak LSM Banaspati yang disebut berada di lokasi kejadian Minggu 1 Februari 2026.


Faruk perwakilan LSM tersebut, membenarkan adanya peristiwa adu argumen yang terjadi pada malam 26 Januari 2026 antara pihak media dan LSM lokal.


Namun demikian, Faruk menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi hanya sebatas menjembatani komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan cepat dan situasi tetap kondusif.


“Saya ada di lokasi hanya untuk membantu meredam situasi. Memang ada aparat penegak hukum dari Polres Nganjuk yang hadir untuk menjaga kondusivitas. Namun saya tidak melihat adanya anggota DPRD maupun intel Kodam seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan salah satu media online,” tegas Faruk.


Ia juga menambahkan bahwa dirinya datang ke lokasi atas permintaan rekan sesama LSM, bukan karena keterlibatan dalam aktivitas yang dituduhkan. Terkait isu penimbunan solar dan dugaan keterlibatan pihak tertentu, Faruk secara tegas membantah dan menyatakan tidak ada keterlibatan dirinya maupun unsur intelijen TNI sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.


Dengan adanya laporan resmi ini, Sahrur berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional, sekaligus menjadi pelajaran agar penyebaran informasi di ruang digital tetap mengedepankan fakta, etika, dan asas praduga tak bersalah.

TerPopuler