BeritaWarga.Net | Nganjuk – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui bertugas di SMPN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, diduga merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong (13/3).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum PNS berinisial W tersebut menjabat sebagai Direktur BUMDes Balongasem, sementara statusnya masih aktif sebagai aparatur sipil negara di lingkungan pendidikan.
Padahal, berdasarkan ketentuan pengelolaan BUMDes yang diatur dalam regulasi pemerintah, pengurus BUMDes tidak diperbolehkan berasal dari unsur aparatur sipil negara yang masih aktif karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar aturan perundang-undangan.
Selain persoalan dugaan rangkap jabatan, keberadaan BUMDes Balongasem juga menjadi sorotan. Pasalnya, BUMDes tersebut diketahui memperoleh suntikan modal dari dana desa yang bersumber dari APBN sekitar Rp300 juta.
Dana tersebut digunakan untuk menjalankan beberapa unit usaha, di antaranya:
usaha ternak lebah madu klanceng,
jasa pembayaran pajak, dan
usaha simpan pinjam.
Namun hingga kini, perkembangan usaha BUMDes tersebut disebut-sebut mandek dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Selain itu, belum ada informasi terbuka kepada masyarakat terkait laporan keuangan, pertanggungjawaban penggunaan modal, maupun laporan kepailitan apabila usaha tersebut mengalami kerugian.
Sejumlah warga berharap adanya transparansi dari pengelola BUMDes agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Nganjuk maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk masih belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan oknum PNS tersebut serta mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.
Penulis : Faruq
