Dugaan Kekerasan di Lapas Kediri Viral, LSM RATU Siapkan Aksi Damai Tuntut Transparansi -->

Dugaan Kekerasan di Lapas Kediri Viral, LSM RATU Siapkan Aksi Damai Tuntut Transparansi

26/03/2026, Maret 26, 2026


Kediri, BeritaWarga.net –
Warga Kediri dalam beberapa pekan terakhir dihebohkan dengan informasi yang viral di media sosial dan sejumlah media online terkait dugaan kekerasan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Kediri. Isu tersebut memicu perhatian luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.



Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas lapas terhadap warga binaan. Kabar ini sontak mengejutkan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan serta perlindungan hak-hak narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.



Berdasarkan pemberitaan media online, seorang mantan narapidana berinisial EFU (30) diduga menjadi korban penganiayaan oleh petugas atau sipir di Lapas Kelas IIA Kediri. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam masyarakat yang menuntut adanya kejelasan serta transparansi dalam penanganannya.



Menanggapi polemik tersebut, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.



Menurut Saiful, tindakan kekerasan terhadap warga binaan melanggar hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan yang dijamin oleh konstitusi Indonesia maupun konvensi internasional. Ia menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.



“Perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap narapidana di dalam lapas untuk mencegah tindakan maladministrasi dan kekerasan lebih lanjut,” ujar Saiful dalam keterangannya.



Sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial, LSM RATU berencana mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolresta Kediri Kota terkait rencana aksi damai. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai dukungan moral kepada korban sekaligus bentuk desakan agar dugaan kasus ini diusut secara tuntas.



Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, aksi damai tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan titik kumpul di Taman Sekartaji Kota Kediri pukul 10.00 WIB. Massa kemudian akan bergerak menuju Lapas Kelas IIA Kediri dan rumah dinas kepala lapas sebagai lokasi penyampaian aspirasi.



Adapun tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap narapidana di dalam lapas guna mencegah tindakan maladministrasi dan kekerasan lebih lanjut. Selain itu, massa juga mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.



LSM RATU berharap melalui aksi damai tersebut, pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap warga binaan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

TerPopuler