Gerak Cepat Polda Bali, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap WNA Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat -->

Gerak Cepat Polda Bali, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap WNA Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

27/03/2026, Maret 27, 2026


Bali, BeritaWarga.net –
Kepolisian Daerah Bali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Maret 2026.



Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kabid Humas Ariasandy, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku dalam tiga kasus berbeda yang menimpa tiga WNA perempuan yang tengah berlibur di Bali.



“Polda Bali bergerak cepat menindaklanjuti laporan para korban hingga berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.



Ketiga korban masing-masing terdiri dari dua WNA asal China dan satu WNA asal Australia, dengan lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.



Kasus pertama terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, serta kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Korban berinisial RF (23), WNA asal China, diduga mengalami pelecehan seksual setelah pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk. Korban mengaku tidak mengingat pasti apakah menggunakan ojek online atau tidak, namun sempat dibawa ke suatu tempat dan mengalami tindakan asusila.



“Pelaku berinisial SAM (24) berhasil diamankan pada hari yang sama berdasarkan laporan korban. Saat ini kasus ditangani Ditreskrimum Polda Bali, termasuk pemeriksaan saksi dan olah TKP,” jelasnya.



Kasus kedua terungkap sehari kemudian oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Korban KN (21), WNA asal Australia, mengalami pelecehan seksual pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.



Pelaku berinisial AMB (29), yang merupakan petugas keamanan (security) di tempat korban menginap, diduga melakukan aksi tersebut saat mendampingi korban mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan malam. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban ke lokasi sepi dan melakukan pelecehan.



“Pelaku memanfaatkan situasi subuh yang sepi untuk melancarkan aksinya. Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat,” ungkapnya.



Sementara itu, kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban seorang WNA asal China yang melaporkan kejadian pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Canggu, Kuta Utara.



Peristiwa bermula saat korban kembali dari tempat hiburan malam dan tidak menemukan kunci kamar hotelnya. Pelaku berinisial KYP, yang merupakan karyawan hotel, berpura-pura membantu korban dengan mengantar ke kamar. Namun karena pintu tidak bisa dibuka, pelaku mengajak korban menuju front desk dengan alasan mengambil kunci cadangan.



Dalam perjalanan, pelaku justru memaksa korban masuk ke ruangan kosong dan diduga melakukan pelecehan seksual.



“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Badung,” jelasnya.



Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku diketahui melakukan aksinya pada waktu yang hampir sama, yakni saat korban baru kembali dari tempat hiburan malam pada waktu subuh. Polisi juga menyebut bahwa para pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.



Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Untuk kasus pertama, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.



Kasus kedua dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, sementara kasus ketiga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.



Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan wisatawan, demi menjaga keamanan dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

TerPopuler