Kereta Kelinci” Dilarang Melintas di Jalan Raya, Polisi Tegaskan Usai Kecelakaan Maut Mojokerto -->

Kereta Kelinci” Dilarang Melintas di Jalan Raya, Polisi Tegaskan Usai Kecelakaan Maut Mojokerto

29/03/2026, Maret 29, 2026


Mojokerto, BeritaWarga.net –
Operasional kendaraan wisata modifikasi jenis “kereta kelinci” di jalan raya kembali menuai sorotan tajam pascakecelakaan maut di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/3/2026).



Kapolres Mojokerto, Andy Yudha Pranata, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena melanggar aturan yang berlaku.



Menurutnya, “kereta kelinci” tidak memenuhi standar teknis dan administratif kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, sehingga membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.



“Kereta kelinci bukan kendaraan yang didesain sesuai standar keselamatan untuk jalan raya. Ini sangat berisiko dan dilarang beroperasi,” ujar Andy saat dikonfirmasi BeritaWarga.net, Minggu (29/3/2026).



Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 288 ayat (1), hingga Pasal 308.



Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, maupun administrasi dapat dikenai sanksi pidana.



“Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta,” jelasnya.



Selain aspek hukum, risiko keselamatan menjadi perhatian utama. Kendaraan “kereta kelinci” umumnya tidak dilengkapi sistem keamanan yang memadai, seperti sabuk pengaman, konstruksi bodi yang kuat, hingga standar pengereman yang layak.



Kondisi ini membuat penumpang sangat rentan apabila terjadi kecelakaan. Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga tidak memiliki jaminan perlindungan dari Jasa Raharja jika terjadi insiden di jalan.



Artinya, penumpang tidak mendapatkan hak santunan sebagaimana pengguna angkutan umum resmi.



Kapolres Mojokerto pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan maupun mengoperasikan “kereta kelinci” di jalan raya demi keselamatan bersama.



“Kami mengajak masyarakat lebih bijak. Jangan sampai demi hiburan atau wisata, justru mengabaikan keselamatan diri dan orang lain,” pungkasnya.

TerPopuler