Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di halaman masjid. Namun, pelaku memanfaatkan situasi yang relatif sepi untuk melancarkan aksinya.
Mendapat laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, dan langsung melakukan penangkapan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa kecepatan anggota di lapangan menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. “Anggota bergerak cepat setelah menerima laporan. Akibatnya, kami berhasil menangkap pelaku kurang dari tujuh jam sejak kejadian,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MB mengaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku telah memiliki niat mencuri setelah melihat kendaraan terparkir di halaman masjid.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu buah kunci T, kunci kontak, serta satu unit handphone milik pelaku. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka.
Polres Sampang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang mudah diawasi.
