Bangkalan, BeritaWarga.net – Praktik eksploitasi ekonomi bermodus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencoreng citra Kabupaten Bangkalan. Seorang warga berinisial SF menjadi korban sindikat penipuan berkedok “jalur cepat” ke Korea yang diduga melibatkan jaringan perantara lokal terorganisir.
Kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Pola kejahatan yang digunakan menunjukkan adanya konstruksi manipulatif dengan memanfaatkan kedekatan emosional korban. Keterlibatan Sholeh, yang merupakan paman korban, bersama Muksam sebagai pemberi informasi awal, menjadi pintu masuk bagi Suben alias Mardani, terduga pelaku yang disebut berperan sebagai agen di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya.
Dengan iming-iming proses cepat dan eksklusif, korban dijanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri dengan biaya mencapai Rp110 juta. Tekanan dan bujuk rayu membuat korban terpaksa menjual aset keluarga hingga akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi dan diduga kuat hanya menjadi modus untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
Menanggapi kasus tersebut, Abdul Aziz, S.H., menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara ini sudah sangat jelas. Ia menilai perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, taktis, dan tegas. Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja, tetapi harus mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Aziz, Selasa (31/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Jika tidak ditindak tegas, maka hukum akan terlihat lemah di hadapan praktik mafia penyaluran tenaga kerja ilegal,” tambahnya.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor LPM/161/SATRESKRIM/III/2026/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 31 Maret 2026. Publik kini menanti langkah tegas dari Satreskrim Polres Bangkalan untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sejumlah pihak juga mendorong agar aparat segera mempercepat proses penyidikan, membersihkan praktik makelar PMI ilegal, serta memastikan korban mendapatkan restitusi secara maksimal.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat penyalur tenaga kerja ilegal di Bangkalan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
