SURABAYA, BeritaWarga.net - Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng kembali mencuat dan menjadi sorotan serius.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di dalam rutan tersebut diduga berlangsung cukup bebas, bahkan terkesan tanpa pengawasan ketat dari petugas.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari narasumber berinisial L, praktik peredaran sabu di dalam rutan diduga melibatkan perantara berinisial M. Dalam alur yang dijelaskan, pemesanan dilakukan melalui komunikasi antar warga binaan, kemudian transaksi disebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama Radela Arisanti dengan nominal sekitar Rp500.000 untuk satu paket dengan jumlah yang disebut “porsi jumbo”.
Setelah transaksi dilakukan, barang haram tersebut diduga disiapkan oleh bandar utama berinisial L yang berada di dalam blok D. Sabu kemudian diedarkan kepada sejumlah warga binaan. Bahkan, menurut sumber tersebut, terdapat aktivitas penggunaan sabu secara bergilir oleh sekitar tujuh orang dalam satu waktu tanpa adanya tindakan tegas dari petugas yang berjaga.
“Peredarannya sudah seperti terorganisir, ada alur jelas dari pemesanan, pembayaran, sampai distribusi. Bahkan pemakaian dilakukan secara terbuka di dalam blok,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem pengawasan dan pengamanan di dalam Rutan Medaeng. Mengingat, secara prosedur, lembaga pemasyarakatan memiliki standar pengawasan ketat untuk mencegah masuknya barang terlarang, termasuk narkotika.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Medaeng, Hengky Giantoro, memberikan tanggapan singkat. Ia meminta agar awak media datang langsung untuk menunjukkan bukti.
“Mas, ketemu Senin saja. Kalau memang ada bukti penggunaan sabu di dalam rutan, akan kami tindak, dan Si M Sudah kami sel, Apa perlu saya bunuh diri depan samean.” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut menuai perhatian karena dalam penjelasannya, Hengky sempat mengeluarkan pernyataan bernada keras terkait tindakan terhadap pelanggar.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prosedur resmi penanganan pelanggaran narkotika di dalam rutan.
Sesuai aturan yang berlaku, warga binaan yang terbukti memiliki atau menggunakan narkotika akan dikenakan sanksi disiplin berat.
Sanksi tersebut meliputi pencabutan hak remisi, pembatasan kunjungan, hingga penempatan di sel isolasi atau pemindahan ke rutan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi (high risk). Tidak ada ketentuan yang membenarkan tindakan kekerasan di luar prosedur hukum.
Pengamat hukum dan pemasyarakatan menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka persoalan yang terjadi bukan hanya pada individu pelaku, tetapi juga pada sistem pengawasan internal yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Kasus ini pun diharapkan segera mendapat perhatian dari instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk melakukan investigasi mendalam.
Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merusak sistem pembinaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Rutan Medaeng terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Sumber : datacyber
