Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Bawean–Madura, 6 Tersangka Diamankan -->

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Bawean–Madura, 6 Tersangka Diamankan

07/04/2026, April 07, 2026


GRESIK, BeritaWarga.net –
Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas wilayah yang melibatkan Pulau Bawean, Madura, dan Gresik. Pengungkapan kasus tersebut dirilis langsung dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB.



Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani jajaran Polres Gresik.



Dalam konferensi pers tersebut diungkapkan, terdapat empat laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus, yakni LPA Nomor 35, 36, 37, dan 38 sepanjang Maret 2026. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas pulau.



Sebanyak lima tersangka diamankan oleh Polsek Tambak, Pulau Bawean, yang diduga berperan sebagai pengedar atau pengecer di wilayah setempat. Sementara satu tersangka lainnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik yang diduga sebagai pemasok utama.



Para tersangka masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), MA (26) yang diamankan di Pulau Bawean, serta BS (37) yang diamankan di wilayah Gresik sebagai pemasok utama.



Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan perangkat desa di Pulau Bawean terkait adanya aktivitas sejumlah pemuda yang diduga menggunakan narkotika serta mendapatkan pasokan dari luar wilayah. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.



Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus transaksi sistem ranjau atau drop off, yakni barang diletakkan di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain itu, pengiriman narkotika juga dilakukan dengan cara menyamarkan barang ke dalam paket pakaian dan sepatu melalui sistem COD (cash on delivery).



Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 13,62 gram yang dikemas dalam 14 paket kecil. Selain itu, turut disita alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip, serta sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi.



Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Pulau Madura melalui seorang pemasok yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.



Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. Khusus tersangka BS yang diduga sebagai pemasok utama, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.



Kapolres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui call center kepolisian.



Polres Gresik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar serta memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas pulau yang meresahkan masyarakat.

TerPopuler