Surabaya, BeritaWarga.net – Organisasi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang transportasi online yang disampaikan oleh Prabowo Subianto dalam momentum May Day 2026 pada 1 Mei lalu.
Dalam rilis resminya tertanggal 4 Mei 2026, Geranat’s Jatim mengapresiasi langkah Presiden yang dinilai sebagai terobosan penting setelah hampir satu dekade para pengemudi ojek online (ojol) memperjuangkan regulasi yang jelas.
“Ini adalah langkah berani Presiden yang patut diapresiasi, karena selama ini belum pernah ada regulasi setingkat Perpres yang secara khusus mengatur transportasi online,” tulis Presidium Geranat’s, Achmad Tito dan Puji Waluyo.
Meski demikian, Geranat’s juga memberikan sejumlah catatan kritis agar regulasi yang akan diterbitkan tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pertama, mereka menekankan pentingnya Perpres tersebut mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari mitra driver, perusahaan aplikasi, hingga pemerintah sebagai regulator.
Kedua, terkait wacana potongan maksimal 8 persen yang sempat disampaikan Presiden, Geranat’s meminta agar hal tersebut dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Tujuannya agar tercipta iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan driver.
Ketiga, organisasi ini menyoroti pentingnya keseimbangan dalam ekosistem bisnis transportasi online. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu berpihak pada aplikator dapat menekan penghasilan driver, sementara pembatasan berlebihan terhadap investor juga berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.
Selain itu, persoalan mendasar yang dinilai belum terselesaikan adalah status hubungan kerja driver, apakah sebagai mitra atau buruh. Menurut Geranat’s, kejelasan klasifikasi ini sangat krusial karena akan menentukan hak dan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika tidak diatur secara tegas, maka Perpres ini dikhawatirkan hanya menyentuh permukaan dan tidak menyelesaikan akar persoalan,” tegas mereka.
Tak hanya itu, Geranat’s juga menyayangkan belum adanya indikasi pengaturan terkait layanan pengantaran barang dan makanan, yang selama ini kerap menjadi sumber kebijakan tarif hemat yang dinilai merugikan driver.
Hingga saat ini, draf resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum dapat diakses publik. Oleh karena itu, Geranat’s menyatakan masih menunggu isi lengkap regulasi tersebut sebelum memberikan sikap lanjutan.
Mereka juga mengajak seluruh elemen untuk terus mengawal proses penyusunan Perpres agar tetap berpihak pada keadilan, serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami menunggu dengan sabar, sebagaimana hampir satu dekade kami menanti regulasi transportasi online yang tak kunjung terwujud,” tutup pernyataan tersebut.
