Keluarga Korban Bantah Tudingan Kasus Pornografi di Polres Sampang Mandek -->

Keluarga Korban Bantah Tudingan Kasus Pornografi di Polres Sampang Mandek

23/05/2026, Mei 23, 2026


BeritaWarga.net, SAMPANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut laporan keluarga korban di Satreskrim Polres Sampang diduga mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dalam pemberitaan tersebut, terdapat pernyataan yang mengatasnamakan keluarga korban dan menyebut penanganan perkara berhenti di tengah jalan. 

Namun, pihak keluarga korban justru membantah pernah memberikan keterangan kepada media dimaksud.

“Keluarga korban tidak pernah dimintai keterangan oleh wartawan tersebut. Kami juga tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang diberitakan,” ujar pihak keluarga korban, Sabtu (23/5/2026).

Menurut keluarga Korban, informasi yang beredar dinilai tidak sesuai fakta dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang hingga saat ini masih intensif melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Perlu diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Sampang. Saat korban berada di rumah saksi R dan diberitahu bahwa ada rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di rumahnya sendiri. Sehingga keluarga korban melaporkan ke Polres Sampang dengan dasar laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 20 April 2026.

Pihak kepolisian juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

TerPopuler