TUBAN, BeritaWarga.net– Peredaran uang palsu (upal) yang menyasar pedagang kecil di pasar tradisional akhirnya terkuak. Di balik transaksi receh yang tampak biasa, tersimpan modus licik sindikat yang sengaja “mencuci” uang palsu menjadi uang asli dari kembalian pedagang.
Kasus ini terungkap di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni WTM (44), SLM (38), dan WTO (50). Dari hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku pun mulai terurai.
WTM diduga menjadi eksekutor lapangan. Ia berkeliling pasar membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta. Sasarannya jelas: pedagang kecil dengan transaksi harian yang cepat dan minim kewaspadaan.
Dengan pola berulang, WTM membeli barang seharga Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Dari situ, ia mendapatkan uang kembalian asli dalam jumlah besar. Praktik ini menjadi inti dari modus “cuci uang palsu” yang dijalankan sindikat.
Namun, skema tersebut mulai retak ketika salah satu pedagang, TMP (52), merasa ada kejanggalan. Kecurigaan itu terbukti saat uang hasil dagangannya ditolak pihak Koperasi BMT karena terdeteksi palsu.
Kejadian itu memicu reaksi cepat warga. WTM yang masih berada di sekitar pasar langsung diamankan massa dan diserahkan ke polisi.
Dari titik inilah, polisi melakukan pengembangan. Nama SLM muncul sebagai pihak yang diduga mengatur pergerakan. Ia disebut berperan sebagai pemberi perintah sekaligus pengendali distribusi uang palsu di lapangan.
Penyelidikan kemudian mengarah pada WTO. Saat ditangkap di kediamannya, terungkap fakta baru: sumber uang palsu berasal dari transaksi online melalui media sosial.
WTO mengaku membeli uang palsu dengan sistem penukaran—Rp2 juta uang asli ditukar dengan Rp7 juta uang palsu. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran upal tersebut, meski saat ini baru terdeteksi beroperasi di Pasar Wage.
Polisi menyita 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti. Meski jumlah yang diamankan relatif kecil, pola peredarannya dinilai berbahaya karena menyasar sektor ekonomi paling rentan: pedagang pasar tradisional.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Mata Uang dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu tidak selalu dilakukan secara besar-besaran, melainkan melalui cara-cara kecil yang sistematis dan sulit terdeteksi.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat bertransaksi. Metode 3D—Dilihat, Diraba, dan Diterawang—kembali ditekankan sebagai langkah sederhana namun efektif untuk menghindari menjadi korban.
“Jika menemukan uang mencurigakan, jangan diedarkan kembali. Tolak saat itu juga dan laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu berbasis digital, yang kini mulai menyusup hingga ke pasar-pasar tradisional.
