Polres Lamongan Bongkar Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Lima Pelaku Berhasil Diamankan -->

Polres Lamongan Bongkar Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Lima Pelaku Berhasil Diamankan

24/06/2026, Juni 24, 2026


LAMONGAN, BeritaWarga.net –
Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Rabu (24/6/2026), Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.



Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku yang tergabung dalam sindikat ganjal ATM lintas provinsi. Kelima tersangka masing-masing berinisial AH (31) asal Banten, serta BKF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang merupakan warga Lampung.



Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi terkait kejadian serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan pada Februari, April, dan Juni 2026.



“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota, dukungan masyarakat, para korban, dan pihak perbankan, aksi para pelaku berhasil kami ungkap dan hentikan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.



Kasus terakhir terungkap pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Saat itu seorang nasabah mengalami kendala ketika melakukan transaksi karena kartu ATM miliknya tersangkut di dalam mesin.



Dari hasil penyelidikan diketahui, AH berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor yang memasang alat ganjal berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi pada slot kartu ATM. Sementara BKF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban, MM mengawasi situasi sekitar, dan S berperan sebagai pengemudi kendaraan operasional sindikat.



Polisi juga mengungkap bahwa tiga dari lima tersangka merupakan residivis kasus pencurian. J pernah menjalani hukuman enam bulan penjara di Rutan Jambe Tangerang pada tahun 2008, MM divonis satu tahun penjara pada tahun 2016 dalam kasus serupa, sedangkan S pernah dihukum tujuh bulan penjara di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada tahun 2008.



Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan memodifikasi mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang dipotong dan diberi cotton buds. Alat tersebut dipasang pada slot kartu sehingga kartu milik korban tersangkut di dalam mesin.



Setelah itu, dua pelaku mendekati korban dan berpura-pura memberikan bantuan. Mereka meminta korban menekan tombol tertentu sambil memasukkan nomor PIN. Tujuannya untuk mengetahui PIN korban yang nantinya digunakan untuk menguras saldo rekening setelah kartu berhasil diambil dari dalam mesin.



Namun dalam kasus terakhir, korban yang merasa curiga sengaja memasukkan nomor PIN yang tidak sesuai dan memilih tetap berada di lokasi ATM. Korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim hingga akhirnya informasi tersebut diteruskan kepada petugas bank dan dilaporkan ke Polres Lamongan.



Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Suzuki APV yang terparkir tidak jauh dari lokasi kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku.



Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu ATM milik korban, satu kartu ATM yang telah dimodifikasi, sembilan kartu ATM berbagai bank, lima alat ganjal berbahan tusuk gigi modifikasi, satu bungkus tusuk gigi, satu bungkus cotton buds, satu gergaji besi yang telah dipotong, satu cutter, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai sarana kejahatan.



Hasil penyidikan menunjukkan sindikat tersebut telah beraksi di beberapa lokasi di Kabupaten Lamongan. Di antaranya ATM Bank Jatim kawasan Dinas Pendidikan Lamongan pada Februari 2026 dengan hasil kejahatan sekitar Rp3,15 juta, serta ATM Rumah Sakit Permata Hati Lamongan pada April 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp55 juta.



Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM. Jika mengalami kendala atau menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi pihak perbankan resmi atau layanan darurat Polri 110.



“Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat terjadi masalah di ATM. Segera hubungi pihak bank atau layanan 110 agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

TerPopuler