Suara: Dr Teguh Suharto Utomo, Negara Hukum Atau Negara Pemaksa? Ketika Pajak Kendaraan Dijadikan Syarat Membeli Pertalite -->

Suara: Dr Teguh Suharto Utomo, Negara Hukum Atau Negara Pemaksa? Ketika Pajak Kendaraan Dijadikan Syarat Membeli Pertalite

08/07/2026, Juli 08, 2026


BeritaWarga.Net || surabaya,- Saya menyayangkan kejadian di Propinsi NTT karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah yang membatasi hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, serta menghormati hak konstitusional warga negara.


Kebijakan razia di sejumlah SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikaitkan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum masyarakat dapat membeli Pertalite, memunculkan pertanyaan konstitusional yang sangat mendasar. Apakah negara dapat menggunakan akses terhadap BBM bersubsidi sebagai instrumen penegakan kepatuhan pajak? Atau justru kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan?


Tidak ada yang menolak kewajiban membayar pajak. Pajak merupakan kewajiban konstitusional warga negara. Namun, kewajiban tersebut harus ditegakkan melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang, bukan melalui pembatasan layanan publik yang tidak secara tegas diperintahkan oleh peraturan yang menjadi dasar kewenangan.


Dalam negara hukum, pemerintah terikat pada asas legalitas. Setiap tindakan administratif harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh lahir hanya karena alasan efektivitas. Efektivitas bukan alasan untuk mengesampingkan prinsip hukum.


Jika benar penjualan Pertalite ditolak semata-mata karena tunggakan pajak kendaraan, maka patut dipertanyakan apakah terdapat norma yang secara eksplisit memberikan kewenangan tersebut. Jika tidak ada, maka penerapan kebijakan demikian berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme hukum, termasuk pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain asas legalitas, kebijakan pemerintah juga wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian atau membebani masyarakat secara tidak proporsional dapat memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan asas-asas tersebut.


Dr Teguh S.Utomo menegaskan Negara tidak boleh menciptakan situasi di mana rakyat dipaksa memilih antara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau menyelesaikan kewajiban administrasi yang semestinya memiliki mekanisme penegakan tersendiri. Penagihan pajak kendaraan telah memiliki instrumen hukum administratif. Oleh karena itu, penggunaan akses terhadap BBM sebagai sarana tekanan harus benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan proporsional. 


Secara konstitusional, pemerintah memang berkewajiban mengelola subsidi agar tepat sasaran. Namun, tujuan tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat, menjamin kepastian hukum, dan menerapkan kebijakan secara adil. Konstitusi tidak hanya memberi kewenangan kepada negara, tetapi juga membatasi cara negara menggunakan kewenangan tersebut," Tegas Teguh, 8/7/2026.


Pemerintah seharusnya memilih langkah yang lebih berkeadilan, seperti:

meningkatkan pelayanan pembayaran pajak

memberikan relaksasi atau pemutihan bagi masyarakat yang memenuhi syarat;

memperbaiki validitas data kendaraan;

melakukan sosialisasi yang memadai sebelum penegakan;

memastikan adanya mekanisme keberatan dan koreksi yang cepat apabila terjadi kekeliruan.

Kembali Dr Teguh Suharto Utomo menegaskan Negara yang kuat bukanlah negara yang paling keras terhadap rakyatnya. Negara yang kuat adalah negara yang taat pada konstitusi, menghormati asas legalitas, dan menggunakan kewenangannya secara proporsional. Ketika penegakan hukum mulai bergeser menjadi instrumen yang dipandang sebagai tekanan administratif tanpa dasar yang jelas, saat itulah kritik konstitusional menjadi penting sebagai bagian dari kontrol dalam negara demokrasi.

Dasar Hukum:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 ayat (3) dan ketentuan terkait negara hukum).

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Perda NTT Nomor 1 Tahun 2024.


Jangan sampai terjadi Propinsi lain nya meniru kebijakan Propinsi NTT yang bergaya otoriter terhadap rakyatnya.

TerPopuler