Surabaya, BeritaWarga.net – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterima Polsek Genteng terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, pada 7 Juni 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan bermula saat korban bersama rekannya hendak bermain sepak bola dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh empat orang yang tidak dikenal dengan alasan wajah korban mirip seseorang yang diduga terlibat tawuran di kawasan Kenjeran.
Korban kemudian dipaksa ikut bersama para pelaku menggunakan sepeda motornya, sementara rekannya dibiarkan pergi. Setelah dibawa berkeliling hingga kawasan Ambengan dan Kusuma Bangsa, korban dipaksa menyerahkan handphone, STNK, dan kunci motor. Karena menolak, korban dipukul di bagian wajah dan kepala. Salah satu pelaku juga mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor, handphone, serta barang berharga milik korban.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda di Surabaya. Mereka juga mengaku terlibat dalam kasus yang terjadi di depan Kantor Pos Jalan Kebonrojo pada September 2025 serta di sekitar Masjid Rahmat Kembang Kuning pada Mei 2026.
Akibat aksi para pelaku, sejumlah korban mengalami kerugian dengan total puluhan juta rupiah, meliputi sepeda motor, telepon genggam, serta kewajiban angsuran kendaraan yang masih berjalan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, satu bilah pisau atau belati yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk pengembangan kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain yang terlibat.
