Beritawarga.Net || Surabaya,- Maraknya modus penipuan menawarkan asuransi jiwa gratis dengan menanyakan & meminta data pribadi perbankan yang kemudian disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian finansial/nasabah Bank.
Modus penipuan ini bisa terjadi melalui beberapa cara seperti di hubungi melalui telepon/SMS dan lainnya.
"Aksi mereka akan menawarkan asuransi jiwa gratis dengan berbagai keuntungan menarik, namun ia akan mengorek data pribadi perbankan.
Dalam hal ini hampir terjadi kepada nasabah PT. BCA di KCP Jalan Tidar No.109, RT.004/RW.04, Petemon, Kec. Sawahan, Surabaya, dengan modus menawarkan asuransi jiwa yang mengaku bekerja sama dengan BCA. Pada 14/5/2025 sekira jam 14.20 WIB.
Kejadian ini bermula pada saat AR Pria sekira (42 tahun) warga kec Bubutan menerima telpon dari No.+622130490213, ia menawarkan asuransi jiwa dan menanyakan tentang identitas perbankan yang terdaftar di BCA.
Dan ia mempromosikan asuransinya dengan narasi yang sangat cepat agar pendengar tidak bisa mengontrol pembicaraan nya. Bahkan para penipu itu menjanjikan uang ratusan juta apa bila nasabah terkena musibah,“ ungkap AR.
"Namun AR segera mematikan telpon nya dan segera mendatangi pihak Kantor PT. BCA di Jl. Tidar Surabaya, sekira jam 14.30, namun sesampainya Bank sudah ditutup, di sana AR bertanya ke pihak satpam langkah yang terbaik untuk menghindari dari penipuan tersebut.
"Satpam menyarankan untuk memblokir rekening sementara melalui mbanking. Blokir dulu mas, besok sampean datang lagi sekarang sudah tutup, besok pagi langsung ke customer service untuk membuka rekening nya," ungkap satpam.
"Kemudian AR saat berada di meja Costumer service 15/5/2025, sekira jam 08.18 wib. Menanyakan kepada salah satu petugas Aji, ia menyampaikan bahwa jika pelanggan/nasabah perbankan mendapat telpon dari nomer yang tak dikenal apalagi mengaku dari pihak asuransi alangkah baiknya jangan di tanggapi / lebih baik langsung datang kekantor BCA terdekat," ungkap Aji kepada Liputan Indonesia.
Salain itu Aji memberi fasilitas yang maksimal kepada nasabah jika untuk mengganti rekening lama yang sudah di teror oleh pelaku penipuan untuk di ganti rekening yang baru.
Dan jangan sekali-kali memberi tahu tentang kepribadian yang menjadi rahasia perbankan seperti nomer kertu, PIN ATM/mbanking dan lainnya," imbuhnya.
Terpisah, "dalam konteks yang sama konsumen sudah dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak-hak konsumen dan memberikan mekanisme untuk menuntutnya jika hak-hak tersebut dilanggar.
UU ini termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa, serta hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
BCA wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam menggunakan produk dan layanannya.
BCA juga harus menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memberikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab kepada semua nasabah," pungkasnya.
Penulis :kib