KEDIRI, BeritaWarga.net – Kebijakan Perum Perhutani KPH Kediri yang melarang penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan dan polemik. Program yang disebut sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa itu dinilai terhambat akibat mekanisme perizinan kehutanan yang belum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Larangan tersebut berdampak pada rencana pembangunan di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Lahan yang direncanakan untuk pembangunan gerai koperasi berada dalam wilayah pengawasan Perhutani sehingga harus melalui mekanisme izin, baik dari Perhutani maupun Kementerian Kehutanan.
Kepala Desa Manggis, Vina, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak desa belum dapat merealisasikan pembangunan karena masih menunggu kepastian izin penggunaan lahan.
“Desa kami belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDKMP karena berada di wilayah kehutanan dan harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut dari pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, telah berkirim surat kepada Direktur Utama Perum Perhutani dengan Nomor 500.3.2.1/378/418.28/2025 tertanggal 18 Desember 2025 perihal permohonan izin penggunaan lahan untuk Gerai KDKMP.
Selain itu, surat juga dilayangkan kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perum Perhutani Nomor 0016/044.3/PP/2026 tanggal 14 Januari 2026 terkait pemeriksaan atau peninjauan lapangan atas permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak Perhutani melalui Administratur/KKPH Kediri, Miswanto, dalam surat balasan Nomor 0086/044.3/KDR/2026 tertanggal 17 Februari 2026, menegaskan bahwa Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan di kawasan hutan yang dimohon sebelum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 282 ayat (1) huruf e, Perum Perhutani wajib melakukan penilaian atau pertimbangan teknis melalui pemeriksaan lapangan sebagai salah satu persyaratan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 04/BAPL/Ren & Bangbis/1/2026 tanggal 26 Januari 2026 merekomendasikan agar tidak ada kegiatan dilakukan sebelum persetujuan pelepasan kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Jika kegiatan tetap dilaksanakan tanpa izin, maka risiko hukum menjadi tanggung jawab pemohon.
Persoalan ini mendapat perhatian dari LSM Ratu. Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menyayangkan adanya kesan pelarangan terhadap pembangunan KDKMP di Desa Manggis.
Menurutnya, sebagai program nasional, seharusnya ada solusi terbaik yang dapat ditempuh tanpa menghambat kepentingan masyarakat desa.
“Dalam surat itu disebutkan kata ‘saudara’. Saudara itu siapa? Apakah Presiden atau seluruh masyarakat Indonesia? Ini program nasional, bukan program individu,” tegas Saiful.
Ia juga menilai Perhutani seharusnya mempermudah pembangunan KDKMP. “Jangan sampai terkesan ada negara di dalam negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
