SURABAYA, BeritaWarga.net - DPRD Surabaya saat ini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak. Regulasi tersebut menitikberatkan pada penataan hunian sewa, seperti rumah kos, kontrakan, hingga rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa operasional rumah kos di Surabaya perlu diatur secara lebih tegas.
“Kos harian kita larang keras karena rentan pelanggaran norma dan kejahatan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Raperda yang kini tinggal menunggu evaluasi dari gubernur tersebut telah menyepakati pelarangan praktik sewa kos harian. Kebijakan ini diambil guna meminimalkan potensi penyalahgunaan tempat kos untuk tindak kriminal maupun pelanggaran norma kesusilaan.
Dalam aturan itu, kos hanya diperkenankan disewakan dengan jangka waktu minimal satu bulan.
Batasan Kamar dan Lokasi
Raperda Hunian Layak secara khusus mengatur keberadaan kos, rumah kontrakan, serta bangunan yang dialihfungsikan menjadi hunian sewa.
Larangan kos harian akan menjadi fokus pengawasan. Selain itu, regulasi baru ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pendirian usaha kos maupun kontrakan.
Dalam draf Perda disebutkan bahwa usaha kos tidak diperbolehkan berdiri di kawasan perumahan atau permukiman padat, kecuali dibangun di lahan tersendiri yang memang diperuntukkan sebagai gedung kos.
“Kosan nantinya boleh dibangun maksimal tiga lantai di kawasan tertentu. Boleh ada kos di dalam wilayah perkampungan asal maksimal lima kamar atau 10 jiwa,” jelas Saifuddin.
Kemudahan Administrasi Penghuni
Tak hanya mengatur pembatasan jumlah kamar dan lokasi, Raperda Hunian Layak juga memberikan kepastian administrasi bagi para penghuni kos.
Hunian kos diperbolehkan menjadi alamat domisili resmi bagi penyewanya. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu penataan administrasi kependudukan bagi warga yang tinggal di kos maupun kontrakan.
Saat ini, setiap satu alamat di Surabaya dibatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Melalui Raperda ini, penghuni kos diberi ruang untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai domisili sah.
Selama ini, tidak sedikit warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan karena status tempat tinggalnya.
“Bantu penghuni kos,” tegas Saifuddin, anggota Komisi A dari Partai Demokrat.
Aturan tersebut juga mewajibkan pemilik kos atau kontrakan untuk tidak menghambat penyewa dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Dalam rancangan aturan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota menyiapkan sanksi bertahap bagi pihak yang melanggar.
Mulai dari teguran hingga penutupan usaha, bahkan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP jika peringatan tidak diindahkan.
Melalui Raperda Hunian Layak ini, DPRD Surabaya berharap penataan hunian sewa di Kota Pahlawan tidak hanya menciptakan tertib administrasi, tetapi juga meningkatkan keamanan lingkungan serta kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
