Denpasar, BeritaWarga.net – Kepala Kepolisian Daerah Bali, Daniel Adityajaya, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di depan lobi Ditresnarkoba Polda Bali itu dilakukan secara terbuka dan transparan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender serta disaksikan berbagai unsur, mulai dari pejabat kepolisian, kejaksaan, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, Ditjen Bea dan Cukai, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bentuk akuntabilitas dalam proses penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Dalam laporan singkatnya, Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika serta aturan internal Polri terkait tata kelola dan pengamanan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan, sekaligus untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang bukti yang telah disita,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dengan jumlah signifikan, yakni sabu atau methamphetamine seberat 5.661,86 gram netto, ekstasi sebanyak 4.932 butir, kokain seberat 1.186,75 gram netto, ganja 10,58 gram netto, hasis 2,32 gram netto, THC 35,96 gram netto, serta psilosina 2 gram netto.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polda Bali dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Menurut Kapolda, apabila dikonversikan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp23,44 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 39.256 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur formalitas hukum, melainkan juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Bali bukanlah tempat yang aman untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
“Ini adalah komitmen kami. Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda dan citra daerah,” ujarnya.
Kapolda Bali turut memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditresnarkoba Polda Bali serta sinergitas dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, BNN, kejaksaan, dan unsur masyarakat adat yang selama ini aktif mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bali.
Di akhir sambutannya, Kapolda mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Bali tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.
