LAMONGAN, BeritaWarga.net – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bluluk. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan para pelaku pengeroyokan yang melibatkan sekelompok pemuda saat kegiatan patroli sahur.
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk.
“Saat itu rombongan sekitar 30 pemuda yang melakukan patroli sahur melintas di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian terjadi keributan. Korban diketahui dipukuli, ditendang, bahkan diseret ke jalan oleh sejumlah pelaku,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (4/3/2026).
Korban diketahui seorang pelajar berinisial C.A.F. (17). Saat kejadian, orang tua korban sempat berupaya melerai, namun tidak berhasil menghentikan aksi kekerasan tersebut. Para pelaku baru membubarkan diri setelah diteriaki warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet di bagian punggung kanan serta kedua lutut akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku. Meski tidak mengalami luka berat, peristiwa tersebut menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu oleh korban yang mengenakan hoodie dengan tulisan yang dianggap mengandung unsur rasis oleh salah satu pelaku. Selain itu, kaos yang dikenakan korban dengan logo salah satu perguruan silat juga memicu ketersinggungan dari kelompok pelaku.
“Awalnya ada salah satu pelaku yang menunjuk korban karena tulisan pada hoodie, kemudian memicu tindakan pengeroyokan oleh pelaku lainnya,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan para saksi di lokasi. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Dari jumlah tersebut, dua orang dewasa berinisial A.M. (22) dan G.P.P. (23) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan. Sementara itu, empat anak yang turut terlibat tidak dilakukan penahanan dan akan diproses melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun tiga pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas. Kepolisian memastikan akan terus memburu para pelaku hingga tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil visum korban, rekaman CCTV di lokasi kejadian, hoodie hitam milik korban, serta sejumlah kaos yang diduga digunakan pelaku saat insiden berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Lamongan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk kegiatan patroli sahur agar tidak disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya bernilai positif justru berubah menjadi aksi kekerasan yang merugikan orang lain,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi kelompok pemuda lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa, terutama di bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif dan penuh kedamaian.
